Mereka mengunggah foto telanjang NS. Pelaku ED mengupload gambar bogel tersebut karana cemburu terhadap NS yang sudah punya pacar baru.Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekaran.
DYS dan ED dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. kes ini di ketahui hanya setelah keluarga mangsa dapat tahu isu ini
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment